Baru-baru
ini Kalbar, khususnya Kabupaten Sintang, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak
menjadi perbincangan hangat karena peristiwa penghancuran mesjid Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dan
juga berlandaskan SKB 3 Menteri tentang Jemaat Ahmadiyah. Dalam SKB 3 Menteri
tahun 2008, yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung telah
memutuskan beberapa poin terhadap (JAI).
Pada
poin kedua putusan tersebut menyatakan “Memberi peringatan dan memerintahkan kepada
penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI),
sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan
kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham
yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.”
Dari
poin kedua SKB 3 Menteri tersebut sebetulnya dapat kita pahami bahwa selama
Jemaat Ahmadiyah mengaku beragama Islam dilarang untuk menyebarkan
ajaran-ajaran atau faham yang mengakui adanya nabi dan ajarannya setelah Nabi Muhammad
SAW. Dalam Islam Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir dan diutus untuk
seluruh umat manusia. Sebetulnya, Jemaat Ahmadiyah diberi kebebasan untuk
menyebarkan faham dan ajarannya selama tidak mengatasnamakan Islam sebagai
agamanya. Sebagai masyarakat awam, saya rasa itu poinnya. Jemaat Ahmadiyah juga
diberi kebebasan seperti agama-agama lain selama tidak melabeli dirinya sebagai
Islam.
Banyak pertanyaan yang berseliweran di media
sosial terhadap kejadiaan ini. Banyak pula pro-kontra dari berbagai pihak. Pernyataan
yang sering terlontar ialah bahwa setiap warga negara bebas untuk beribadah
berdasarkan keyakinannya. Tentu tak ada yang salah dengan pernyataan tersebut.
Akan tetapi, dari pihak yang pro terhadap kejadian ini akan menggunakan dalih
bahwa Jemaat Ahmadiyah menyebarkan ajaran/faham yang bertentangan dengan ajaran
Islam. Jemaat Ahmadiyah menyatakan/mengajarkan bahwa ada nabi setelah Nabi
Muhammad SAW yang tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
Berdasarkan faham tersebutlah Jemaat Ahmadiyah dinilai telah menyimpang dari
ajaran Islam akan tetapi tetap menyebarkan ajarannya dengan berlindung dalam
tubuh Islam. Andai saja agama yang dianut bernama “SELOW” atau “SANTUY” tentu hak
dan kebebasannya tetap sama dengan agama-agama lainnya.
0 Komentar