Andai Saja Nama Agamanya SANTUY (JAI)

Baru-baru ini Kalbar, khususnya Kabupaten Sintang, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak menjadi perbincangan hangat karena peristiwa penghancuran mesjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dan juga berlandaskan SKB 3 Menteri tentang Jemaat Ahmadiyah. Dalam SKB 3 Menteri tahun 2008, yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung telah memutuskan beberapa poin terhadap (JAI).

Pada poin kedua putusan tersebut menyatakan “Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.”

Dari poin kedua SKB 3 Menteri tersebut sebetulnya dapat kita pahami bahwa selama Jemaat Ahmadiyah mengaku beragama Islam dilarang untuk menyebarkan ajaran-ajaran atau faham yang mengakui adanya nabi dan ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Dalam Islam Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir dan diutus untuk seluruh umat manusia. Sebetulnya, Jemaat Ahmadiyah diberi kebebasan untuk menyebarkan faham dan ajarannya selama tidak mengatasnamakan Islam sebagai agamanya. Sebagai masyarakat awam, saya rasa itu poinnya. Jemaat Ahmadiyah juga diberi kebebasan seperti agama-agama lain selama tidak melabeli dirinya sebagai Islam.

 Banyak pertanyaan yang berseliweran di media sosial terhadap kejadiaan ini. Banyak pula pro-kontra dari berbagai pihak. Pernyataan yang sering terlontar ialah bahwa setiap warga negara bebas untuk beribadah berdasarkan keyakinannya. Tentu tak ada yang salah dengan pernyataan tersebut. Akan tetapi, dari pihak yang pro terhadap kejadian ini akan menggunakan dalih bahwa Jemaat Ahmadiyah menyebarkan ajaran/faham yang bertentangan dengan ajaran Islam. Jemaat Ahmadiyah menyatakan/mengajarkan bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW yang tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Berdasarkan faham tersebutlah Jemaat Ahmadiyah dinilai telah menyimpang dari ajaran Islam akan tetapi tetap menyebarkan ajarannya dengan berlindung dalam tubuh Islam. Andai saja agama yang dianut bernama “SELOW” atau “SANTUY” tentu hak dan kebebasannya tetap sama dengan agama-agama lainnya.

 

Posting Komentar

0 Komentar